GARUT – Keputusan Kepala Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Salah satu Kader Pembangunan Manusia (KPM), Jamilatun Hasanah, mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Surat keputusan pemberhentian tersebut dikeluarkan melalui SK Kepala Desa Nomor: 140.1/Kep.40/DS-2022/2023.
Pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa Agus Nurjalil ini menuai reaksi keras dari Jamilatun. Ia menilai proses pemberhentian tidak transparan dan terkesan dilakukan tanpa prosedur yang sesuai aturan.
“Saya sangat kecewa karena diberhentikan tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu. Tidak ada penjelasan kesalahan saya apa,” ujar Jamilatun kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Jamilatun diketahui telah menjabat sebagai KPM sejak masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya. Ia menduga, pemberhentian dirinya tidak terlepas dari dinamika politik desa, mengingat dirinya merupakan pendukung calon petahana pada pemilihan kepala desa lalu.
“Saya merasa ini ada unsur politiknya. Mungkin karena dulu saya mendukung calon kades yang kalah,” katanya.
Terkait insentif, Jamilatun mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai KPM, ia menerima honor sebesar Rp500 ribu per bulan. Saat diberhentikan, ia mendapatkan pembayaran insentif sebesar Rp1,5 juta yang mencakup tiga bulan terakhir.
Kasus ini menambah daftar polemik pemberhentian perangkat desa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Banyak pihak menilai, setiap tindakan administratif di lingkungan desa harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan regulasi, agar tidak menimbulkan konflik atau kesan politisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Limbangan Barat belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum dan alasan pemberhentian tersebut.